Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perkoperasian bertujuan untuk menyamakan pemahaman, meningkatkan kepatuhan hukum, dan memperkuat tata kelola koperasi agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Maksud
1. Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pengurus, pengawas, pengelola, dan anggota koperasi mengenai aturan hukum serta perundang-undangan perkoperasian terbaru.
2. Panduan Operasional sebagai sarana transformasi kebijakan pemerintah agar dapat diterapkan secara langsung pada aspek manajerial dan kepatuhan administratif di tingkat koperasi.
Tujuan
1. Meningkatkan Kepatuhan Hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Membekali dan meningkatkan kompetensi aspek hukum bagi pengurus pengawas dan pengelola koperasi
3. Mendorong pengurus pengawas dan pengelola koperasi untuk tertib administrasi dan meningkatkan transpatansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi.
Outcome
1. Terwujudnya kelembagaan koperasi yang mandiri, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman sehingga terwujud koperasi yang sehat dan profesional.
2. Koperasi memiliki keabsahan hukum dan perizinan usaha yang sesuai dengan regulasi sehingga legalitas dan perizinan usaha dapat dipertanggung jawabkan validitasnya.
3. Meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat.