Bimtek Penyusunan Produk Hukum Internal Koperasi diselenggarakan untuk memberikan pemahaman hukum, menyusun regulasi/SOP yang sistematis, dan meningkatkan kepatuhan agar koperasi memiliki tata kelola yang transparan, akuntabel, serta terhindar dari risiko sanksi administratif maupun konflik internal.
Materi Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan produk hukum internal koperasi mencakup pemahaman regulasi perkoperasian nasional, teknik perumusan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Khusus (Persus), Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga mitigasi risiko hukum untuk tata kelola organisasi yang tertib.
Tujuan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Internal Koperasi, antara lain :
1. Memberikan pemahaman tentang pentingnya regulasi dan aturan internal.
2. Menyelaraskan aturan internal dengan undang-undang yang berlaku.
3. Menyusun pedoman kerja dan SOP yang jelas bagi pengurus dan pengawas.
4. Mencegah risiko pelanggaran hukum dan sengketa di dalam organisasi.
Outcome Yang Diharapkan :
1. Terwujudnya dokumen produk hukum internal (seperti Peraturan Khusus/Persus, SOP, atau penyesuaian AD/ART) yang sah.
2. Meningkatnya kepatuhan hukum pengurus dan pengawas dalam menjalankan usaha koperasi.
3. Terciptanya tata kelola koperasi yang sehat, mandiri, transparan, dan akuntabel.
4. Meningkatnya kepercayaan anggota terhadap pengelolaan manajemen koperasi.