Tujuan diselenggarakan Bimtek Pengawasan Sistem Pengawasan adalah untuk meningkatkan kapasitas SDM pengurus dan pengawas dalam memantau kelembagaan, usaha, serta keuangan koperasi, memastikan pengelolaan koperasi sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi, mendorong kepatuhan hukum terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan usaha simpan pinjam dan aspek kelembagaan, meningkatkan kualitas pelaporan tertulis hasil pengawasan agar lebih akuntabel dan meningkatkan pemahaman kewajiban pelaporan keuangan periodik melalui Aplikasi PintarKUMKM